MAKALAH
PANCASILA
UUD 1945 DAN AMANDEMEN
Disusun
oleh :
1. Brigita
Tri Damayanti 130420216
2. Vincentia
Vindi Dhea Citra Permatasari 130420226
3.
Tan Sien Nie 130420253
4.
Nikolas Aldian Putra 130420306
5.
R. Wahyu Susilo 130420307
6.
Yoseph Manuel Contardo130420302
Universitas
Atma Jaya Yogyakarta
DAFTAR
ISI
1.
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang Masalah
1.2 Rumusan
Penulisan
1.3 Tujuan
Penulisan
2.
Landasan teori
2.1 Tinjauan
pustaka
2.2 Hipotesa
3.
Pembahasan
4.
Penutup
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
4.3
Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam proses hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah
tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti UUD 1945, tetapi
amandemen merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945, amandemen
lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi
UUD 1945.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan
pada kenyataan sejarah selama orde lama
dan orde baru, bahwa penerapan pasal terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat
“multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti sehingga
mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan kepada persiden.
Hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945
tidak adanya sistem kekuasaan dengan check and balances terhadap kekuasaan
eksekutif. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak
tahun 1999, amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan
perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000,
amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun
2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah
bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan
yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945
hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan partisipasi rakyat dalam
mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan Negara
yang lebih demokratis, akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Bagaimana sejarah pemberlakuan UUD 1945?
·
Apa alasan dan tujuan dilakukan
Amandemen?
·
Bagaimana sejarah amandemen UUD 1945?
·
Amandemen atau Adenum?
1.3 Tujuan
Penulisan
·
Menjelaskan pemberlakuan UUD 1945
·
Menjelaskan mengapa dan apa amandemen
dilakukan
·
Menjelaskan sejarah amandemen UUD 1945
·
Menjelaskan perbedaan Amandemen dengan
Addendum
LANDASAN TEORI
2.1
Tinjauan Pustaka
Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945
adalah hukum dasar tertulis. Maka sebagai hukum, Udang-Undang dasar itu
mengikat, baik bagi pemeritah, setiap lembaga negara dan lembaga mesyarakat,
serta mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia dimana pun ia berada, maupun
bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republuk Indonesia.dan sebagian
hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan
yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Sedangkan
secara etimologis amandemen berasal dari bahasa inggris : “to amend” diartikan
sebagai to make better, to remove the faults selanjutnya amandemen diartikan
sebagai a change for the better, a correction of error.
Sementara itu, dalam istilah
pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a
change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document
rather than intercalated in the text (Smith and Zurecher 1966:14)
2.2
Hipotesa
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Pemberlakuan UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah
badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi
pemeluk-pemeluknya", maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
1. Periode
berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif,
karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial
("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan
perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2. Periode
berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa
ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan
bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.
3. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 -
5 Juli 1959)
Pada
periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4. Periode
kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya sebagai
berikut:
a.
Presiden
mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara.
3.2 Alasan dan Tujuan amandemen dilakukan
Alasan amandemen dilakukan :
a.
Lemahnya
checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
b. Executive
heavy, kekuasaan
terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogative dan
kekuasaan legislatif)
c. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7
UUD 1945 sebelum amandemen)
d. Terbatasnya
pengaturan jaminan akan HAM
e. Segi historis,
pembuatan UUD 1945 ditetapkan secara tergesa-gesa, sehingga memuat banyak kekurangan.
f. Segi substansi dan isi UUD 1945, dimana UUD
1945 memiliki kerterbatasan dan kelemahan.
g. Segi sosiologis, yaitu adanya amanat dari
rakyat untuk melakukan amandemen.
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut
Husnie Thamrien, adalah sebagai berikut :
a.
Untuk
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam
mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kekuatan rakyat.
b.
Memperluas
partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
c.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan
perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
d.
Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui
pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan
transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi
perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
e.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan
kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral
serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
kesejahteraan,
f.
Melengkapi
aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi
negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi.
g.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini
sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
3.3
Sejarah
amandemen UUD 1945
a.
Amandemen
I
Amandemen yang pertama kali ini
disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober
1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, pasal
7, pasal 9, pasal 13, pasal 14,
pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. Inti
dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang
dipandang terlalu kuat (executive heavy).
b.
Amandemen
II
Amandemen yang kedua disahkan pada
tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8
Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini
rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19,
pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E,
pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal
28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J,
pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab
XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A. Inti dari amandemen kedua ini adalah
Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara
dan Lagu Kebangsaan.
c.
Amandemen
III
Amandemen ketiga disahkan pada
tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November
2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab
dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Pasal 1, pasal 3, pasal
6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
d.
Amandemen
IV
Sejarah
amandemen UUD 1945 yang
terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11
Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari
2 Bab dan 13 Pasal. Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B,
pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37. BAB XIII, Bab
XIV. Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan
perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan
kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
3.4
Addendum
v.s Amandemen
Sistem
amandemen sering di gunakan berbagai negara untuk menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan Negara, amandemen sendiri mempunyai arti
Amandemen
adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan.
Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
namun
sebagai tambahan ilmu kita, selain menggunakan amandemen, berbagai negara juga
diterapkan sistem addendum. Sistem addendum sendiri memiliki arti
Addendum : adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian
yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari
perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Dalam hubungan nya dengan
undang–undang pada suatu negara, dengan menggunakan addendum suatu negara hanya
menambahkan pasal pasal dalam undang-undang nya, tanpa harus mengubah teks
undang undang yang asli. Sedangkan dengan amandemen, suatu bangsa mengubah isi
daripada teks undang-undang yang asli. Pada realitanya negara yang menggunakan
sistem amandemen adalah Indonesia, dengan amandemen Indonesia mengubah teks
asli yang di buat dalam sejarah dengan cara mengurangi atau menambahkan pasal
pasal dalam UUD1995. Sedangkan negara USA menggunakan sistem Addendum dalam
menyempurnakan undang undang di negara nya, USA hanya menambahan pasal pasal
tanpa merubah pasal pasal asli nya, dengan demikian bila keadaan berganti
pemerintah hanya perlu mencoret atau menghilangkan pasal tambahan tersebut.
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
a. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) adalah badan yang menyusun UUD 1945, yang kemudian disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Dalam perkembangan pemberlakuannya, UUD 1945 mengalami beberapa periodisasi,
meliputi periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949),
periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950),
periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), dan periode kembalinya ke
UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966).
b. Amandemen UUD 1945 adalah semangat
menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi
terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal
yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
c. Tercatat telah terjadi empat kali
amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1.
Amandemen
yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas
dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9
Pasal.
2.
Amandemen
yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui
sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan
25 Pasal.
3.
Amandemen
ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR
1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini
terdiri dari 3 bab dan 22 Pasal.
4.
Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR
1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri
dari 2 Bab dan 13 Pasal.
d.
Tujuan
dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar
tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
e.
Amandemen
dan Addendum adalah sistem perubahan dalam perundang undangan yang berbeda
dalam addendum hanya menambahkan tanpa mengurangi pasal yang asli sedangkan
amandemen dapat mengubah pasal yang asli dengan mengurani atau menghilangkan
pasal pasal yang sudah ada.
4.2 Saran
Menurut
kelompok kami, amandemen dilakukan seiring dengan perkembangan zaman,
DAFTAR PUSTAKA
1.
Kaelan, 2004, Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
2.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila
No comments:
Post a Comment