Monday, March 10, 2014

MAKALAH PANCASILA UUD 1945 DAN AMANDEMEN

MAKALAH PANCASILA
UUD 1945 DAN AMANDEMEN




http://nurudin.jauhari.net/engine/i/2012/11/Logo-Universitas-Atma-Jaya-Yogyakarta-UAJY.jpg






                                                                                                 





Disusun oleh :
1.      Brigita Tri Damayanti 130420216
2.      Vincentia Vindi Dhea Citra Permatasari 130420226
3.      Tan Sien Nie 130420253
4.      Nikolas Aldian Putra 130420306
5.      R. Wahyu Susilo 130420307
6.      Yoseph Manuel Contardo130420302



Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DAFTAR ISI

1.      Pendahuluan
1.1   Latar Belakang Masalah
1.2   Rumusan Penulisan
1.3   Tujuan Penulisan
2.      Landasan teori
2.1   Tinjauan pustaka
2.2   Hipotesa
3.      Pembahasan
4.      Penutup
4.1   Kesimpulan
4.2   Saran
4.3   Daftar Pustaka



PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah
Dalam proses hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti UUD 1945, tetapi amandemen merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD 1945.
Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 didasarkan pada kenyataan sejarah  selama orde lama dan orde baru, bahwa penerapan pasal terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan kepada persiden.
Hal yang mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 tidak adanya sistem kekuasaan dengan check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa kearah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan Negara yang lebih demokratis, akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.



1.2   Rumusan Masalah
·         Bagaimana sejarah pemberlakuan UUD 1945?
·         Apa alasan dan tujuan dilakukan Amandemen?
·         Bagaimana sejarah amandemen UUD 1945?
·         Amandemen atau Adenum?



1.3   Tujuan Penulisan
·         Menjelaskan pemberlakuan UUD 1945
·         Menjelaskan mengapa dan apa amandemen dilakukan
·         Menjelaskan sejarah amandemen UUD 1945
·         Menjelaskan perbedaan Amandemen dengan Addendum



LANDASAN TEORI

2.1 Tinjauan Pustaka
           Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis. Maka sebagai hukum, Udang-Undang dasar itu mengikat, baik bagi pemeritah, setiap lembaga negara dan lembaga mesyarakat, serta mengikat bagi setiap warga Negara Indonesia dimana pun ia berada, maupun bagi setiap penduduk yang ada di wilayah Negara Republuk Indonesia.dan sebagian hukum, UUD itu berisikan norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
           Sedangkan secara etimologis amandemen berasal dari bahasa inggris : “to amend” diartikan sebagai to make better, to remove the faults selanjutnya amandemen diartikan sebagai a change for the better, a correction of error.
           Sementara itu, dalam istilah pengertian ketatanegaraan (US Convention) amendment adalah an addition to, or a change of a constitution or an organic act which is a pendent to the document rather than intercalated in the text (Smith and Zurecher 1966:14)



2.2 Hipotesa
     



PEMBAHASAN
                           
3.1 Sejarah Pemberlakuan UUD 1945
     Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.
     Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi pemeluk-pemeluknya", maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
     Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
1.      Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.



2.       Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
3.       Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.
4.      Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya sebagai berikut:
a.       Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
b.      MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.


3.2   Alasan dan Tujuan amandemen dilakukan
       Alasan amandemen dilakukan :
a.          Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
b.    Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogative dan kekuasaan legislatif)
c.     Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
d.    Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM
e.    Segi historis, pembuatan UUD 1945 ditetapkan secara tergesa-gesa, sehingga memuat banyak kekurangan.
f.      Segi substansi dan isi UUD 1945, dimana UUD 1945 memiliki kerterbatasan dan kelemahan.
g.     Segi sosiologis, yaitu adanya amanat dari rakyat untuk melakukan amandemen.

Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie Thamrien, adalah sebagai berikut :
a.          Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat.
b.         Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,
c.          Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum,
d.         Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman,
e.          Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan,
f.          Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi.
g.         Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
3.3  Sejarah amandemen UUD 1945
a.       Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
b.      Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua. Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A. Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
c.       Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga. Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.




d.      Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal. Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37. BAB XIII, Bab XIV. Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

3.4  Addendum v.s Amandemen
Sistem amandemen sering di gunakan berbagai negara untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara, amandemen sendiri mempunyai arti

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.

namun sebagai tambahan ilmu kita, selain menggunakan amandemen, berbagai negara juga diterapkan sistem addendum. Sistem addendum sendiri memiliki arti

Addendum : adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Dalam hubungan nya dengan undang–undang pada suatu negara, dengan menggunakan addendum suatu negara hanya menambahkan pasal pasal dalam undang-undang nya, tanpa harus mengubah teks undang undang yang asli. Sedangkan dengan amandemen, suatu bangsa mengubah isi daripada teks undang-undang yang asli. Pada realitanya negara yang menggunakan sistem amandemen adalah Indonesia, dengan amandemen Indonesia mengubah teks asli yang di buat dalam sejarah dengan cara mengurangi atau menambahkan pasal pasal dalam UUD1995. Sedangkan negara USA menggunakan sistem Addendum dalam menyempurnakan undang undang di negara nya, USA hanya menambahan pasal pasal tanpa merubah pasal pasal asli nya, dengan demikian bila keadaan berganti pemerintah hanya perlu mencoret atau menghilangkan pasal tambahan tersebut.



PENUTUP

4.1     Kesimpulan
a.        Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah badan yang menyusun UUD 1945, yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam perkembangan pemberlakuannya, UUD 1945 mengalami beberapa periodisasi, meliputi periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949), periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959), dan periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966).
b.      Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
c.       Tercatat telah terjadi empat kali amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1.      Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 Pasal.
2.      Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 Pasal.
3.      Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 bab dan 22 Pasal.
4.      Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
d.      Tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman.
e.       Amandemen dan Addendum adalah sistem perubahan dalam perundang undangan yang berbeda dalam addendum hanya menambahkan tanpa mengurangi pasal yang asli sedangkan amandemen dapat mengubah pasal yang asli dengan mengurani atau menghilangkan pasal pasal yang sudah ada.



4.2     Saran
Menurut kelompok kami, amandemen dilakukan seiring dengan perkembangan zaman,




DAFTAR PUSTAKA

1.   Kaelan, 2004, Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
2.   Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila









     



No comments:

Post a Comment